Share

Halaman

Jumat, 03 Mei 2013

HUKUM WARIS ADAT

Pengantar hukum waris adat

Hukum-Waris-AdatSecara sederhana hukum waris adat merupakan tata cara pengalihan atau penerusan warisan menurut hukum adat yang berlaku. Hal ini sebagai konsekuensi atas berlakunya dan masih terpeliharanya hukum adat di beberapa daerah di Indonesia sebagai bagian dari kekayaan budaya bangsa Indonesia.
Hukum waris adat pada dasarnya merupakan hukum kewarisan yang bersendikan prinsip-prinsip komunal atau kebersamaan sebagai bagian dari kepribadian bangsa Indonesia. Prinsip kebersamaan dalam hukum waris adat membuat hukum waris adat tidak mengenal bagian-bagian tertentu untuk para ahli waris dalam sistem pembagiannya.

Pengertian Hukum Waris Adat

Terdapat beberapa pengertian mengenai hukum waris adat menurut para ahli, sebagai berikut:
Hukum waris adat menurut soepomo merupakan peraturan yang memuat pengaturan mengenai proses penerusan serta pengoperan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak termasuk harta benda dari suatu angkatan manusia kepada turunannya.
Hukum waris adat menurut Ter Haar merupakan peraturan yang meliputi peraturan hukum yagn bersangkutan dengan proses yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berjalan tentang penerusan dan pengoperan kekayaan materil dan immateril dari satu generasi kepada turunannya.
Pengertian mengenai hukum waris adat tersebut diatas mengantarkan kita pada kesimpulan bahwa hukum waris adat adalah suatu proses mengenai pengalihan dan penerusan harta kekayaan baik yang bersifat materil maupun immateril dimana pengalihan dan penerusan harta kekayaan tersebut dilakukan oleh suatu generasi kepada generasi berikutnya.

Istilah dalam Hukum Waris Adat

Dalam hukum waris adat dikenal beberapa istilah, antara lain:
  • Warisan dalam hukum waris adat merujuk pada harta kekayaan dari pewaris yang wafat baik harta kekayaan yang telah dibagi maupun harta kekayaan yang belum dibagi;
  • Peninggalan dalam hukum waris adat merujuk pada harta warisan yang belum bisa dibagi atau belum terbagi-bagi disebabkan salah seorang pewaris masih hidup;
  • Pusaka dalam hukum waris adat dibagi atas dua kategori, yakni harta pusaka tinggi yakni harta peninggalan dari jaman leluhur yang sifatnya tidak dapat dibagi serta tidak pantas pula untuk dibagi-bagi dan harta pusaka rendah, yakni harta pusaka yang diwariskan dari beberapa generasi sebelumnya;
  • Harta perkawinan dalam hukum waris adat merujuk pada harta yang telah diperoleh oleh seorang pewaris selama pewaris menjalani perkawinan;
  • Harta pemberian dalam hukum waris adat merujuk pada harta yang diberikan oleh seseorang kepada pasangan suami istri yang melangsungkan perkawinan;

Sistem Pewarisan dalam Hukum Waris Adat

Dalam hukum waris adat dikenal beberapa sistem pewarisan sebagai berikut:
  • Sistem pewarisan individual yakni sistem pewarisan dimana harta warisan atau yang ditinggalkan dapat dibagikan dan dimiliki secara individual diantara para ahli waris;
  • Sistem pewarisan kolektif yakni sistem pewarisan dimana harta warisan atau harta yang ditinggalkan oleh pewaris hanya diwarisi oleh sekelompok ahli waris yang merupakan persekutuan hak karena harta tersebut dianggap sebagai pusaka yang tidak dapat dibagi kepada para ahli waris untuk dimiliki secara individual;
  • Sistem pewarisan mayorat yakni sistem pewarisan dimana harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris menjadi hak tunggal mayorat. Mayorat adalah ahli waris tunggal. Terdapat dua macam mayorat, yakni mayorat laki-laki dan mayorat perempuan yang dibeberapa daerah di Indonesia berbeda penerapannya. Mayorat laki-laki berlaku di beberapa daerah seperti di Bali dan Batak, sedangkan Mayorat perempuan dapat dijumpai berlaku di daerah sumatera selatan, Tanah semendo dan kalimantan barat serta suku dayak.
Demikian artikel mengenai hukum waris adat semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar