Pengantar hukum waris adat
Secara sederhana hukum waris adat
merupakan tata cara pengalihan atau penerusan warisan menurut hukum
adat yang berlaku. Hal ini sebagai konsekuensi atas berlakunya dan masih
terpeliharanya hukum adat di beberapa daerah di Indonesia sebagai
bagian dari kekayaan budaya bangsa Indonesia.
Hukum waris adat pada
dasarnya merupakan hukum kewarisan yang bersendikan prinsip-prinsip
komunal atau kebersamaan sebagai bagian dari kepribadian bangsa
Indonesia. Prinsip kebersamaan dalam hukum waris adat membuat hukum waris adat tidak mengenal bagian-bagian tertentu untuk para ahli waris dalam sistem pembagiannya.
Pengertian Hukum Waris Adat
Terdapat beberapa pengertian mengenai hukum waris adat menurut para ahli, sebagai berikut:
Hukum waris adat menurut soepomo
merupakan peraturan yang memuat pengaturan mengenai proses penerusan
serta pengoperan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak
termasuk harta benda dari suatu angkatan manusia kepada turunannya.
Hukum waris adat menurut Ter Haar
merupakan peraturan yang meliputi peraturan hukum yagn bersangkutan
dengan proses yang sangat mengesankan serta yang akan selalu berjalan
tentang penerusan dan pengoperan kekayaan materil dan immateril dari
satu generasi kepada turunannya.
Pengertian mengenai hukum waris adat
tersebut diatas mengantarkan kita pada kesimpulan bahwa hukum waris
adat adalah suatu proses mengenai pengalihan dan penerusan harta
kekayaan baik yang bersifat materil maupun immateril dimana pengalihan
dan penerusan harta kekayaan tersebut dilakukan oleh suatu generasi
kepada generasi berikutnya.
Istilah dalam Hukum Waris Adat
Dalam hukum waris adat dikenal beberapa istilah, antara lain:
- Warisan dalam hukum waris adat merujuk pada harta kekayaan dari pewaris yang wafat baik harta kekayaan yang telah dibagi maupun harta kekayaan yang belum dibagi;
- Peninggalan dalam hukum waris adat merujuk pada harta warisan yang belum bisa dibagi atau belum terbagi-bagi disebabkan salah seorang pewaris masih hidup;
- Pusaka dalam hukum waris adat dibagi atas dua kategori, yakni harta pusaka tinggi yakni harta peninggalan dari jaman leluhur yang sifatnya tidak dapat dibagi serta tidak pantas pula untuk dibagi-bagi dan harta pusaka rendah, yakni harta pusaka yang diwariskan dari beberapa generasi sebelumnya;
- Harta perkawinan dalam hukum waris adat merujuk pada harta yang telah diperoleh oleh seorang pewaris selama pewaris menjalani perkawinan;
- Harta pemberian dalam hukum waris adat merujuk pada harta yang diberikan oleh seseorang kepada pasangan suami istri yang melangsungkan perkawinan;
Sistem Pewarisan dalam Hukum Waris Adat
Dalam hukum waris adat dikenal beberapa sistem pewarisan sebagai berikut:
- Sistem pewarisan individual yakni sistem pewarisan dimana harta warisan atau yang ditinggalkan dapat dibagikan dan dimiliki secara individual diantara para ahli waris;
- Sistem pewarisan kolektif yakni sistem pewarisan dimana harta warisan atau harta yang ditinggalkan oleh pewaris hanya diwarisi oleh sekelompok ahli waris yang merupakan persekutuan hak karena harta tersebut dianggap sebagai pusaka yang tidak dapat dibagi kepada para ahli waris untuk dimiliki secara individual;
- Sistem pewarisan mayorat yakni sistem pewarisan dimana harta warisan yang ditinggalkan oleh pewaris menjadi hak tunggal mayorat. Mayorat adalah ahli waris tunggal. Terdapat dua macam mayorat, yakni mayorat laki-laki dan mayorat perempuan yang dibeberapa daerah di Indonesia berbeda penerapannya. Mayorat laki-laki berlaku di beberapa daerah seperti di Bali dan Batak, sedangkan Mayorat perempuan dapat dijumpai berlaku di daerah sumatera selatan, Tanah semendo dan kalimantan barat serta suku dayak.
Demikian artikel mengenai hukum waris adat semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar