Share

Halaman

Rabu, 29 Mei 2013

Arti Kata Muamalah Pengertian Muamalah المعامله


gambar muamalah utk pengertian muamalahKamus Fiqh Islam: Pengertian Muamalah (المعامله)
Dalam kajian ekonomi dan fiqh Islam, serta hal-hal yg berhubungan antar manusia khususnya dalam bidang hukum perdata dan pidana, dikenal istilah kata Muamalah. Bagaimana dan apa yg dimaksud dengan muamalah?
Etimologi Muamalah

Walaupun istilah ini bersifat kei-Islaman, namun Kata muamalah saat ini telah menjadi bahasa yg lazim digunakan di Indonesia, khususnya di kalangan umat Islam Indonesia dengan maksud untuk hal-hal yg berkaitan dg urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb).
Kata Muamalah sebenarnya berasal dari bahasa Arab: al-Muamalah (المعامله) yg secara etimologi sama dan semakna dengan kata al-mufa`alah (المفاعله), yang artinya saling berbuat. Pengertian harfiahnya: suatu aktivitas yg dilakukan oleh seseorang dengan seseorang lain atau beberapa orang dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Kata “seseorang” dalam definisi di atas adalah orang/manusia yg sudah mukallaf, yg dikenai beban taklif, yaitu orang yg telah berakal baligh dan cerdas.
Objek Muamalah
Objek muamalah dalam Islam mempunyai bidang kajian yg amat luas sehingga al-Qur`an dan as-Sunnah secara mayoritas lebih banyak membicarakan persoalan muamalah dalam bentuk yg global dan umum saja. Menurut DR. Nasrun Haroen, MA, hal ini menunjukkan bahwa Islam memberikan peluang bagi manusia untuk melakukan inovasi terhadap berbagai bentuk muamalah yg mereka butuhkan dalam kehidupan mereka, dengan syarat bahwa muamalah hasil inovasi ini tidak keluar dari prinsip-prinsip yg telah ditentukan oleh Islam.
Tujuan Muamalah dalam Islam
Menurut para Ulama fiqh dengan merujuk kepada 2 sumber utama hukum Islam: al-Qur`an dan Hadits, tujuan muamalah antara lain:
  • Untuk kemaslahatan umat manusia
  • Untuk mengatur aktivitas tiap orang agar mengikuti panduan Islam
Jenis-Jenis Muamalah
Para Ulama Fiqh membagi jenis muamalah menjadi 2 jenis, yaitu:
  1. Muamalah yg hukumnya langsung ditentukan (ditunjuk) oleh Nash (al-Qur`an dan al-Sunnah). Contoh persoalan perdata: warisan, bilangan talak pernikahan, iddah, khluk, rujuk, keharaman (jual) khamar (minuman keras), keharaman riba, keharaman (jual) babi, keharaman (jual) bangkai. Contoh persoalan pidana: hukum pencurian, hukum perzinahan, hukum qazhaf (menuduh orang lain berbuat zina), dll.
  2. Muamalah yg tidak ditunjuk langsung oleh Nash, tetapi diserahkan sepenuhnya kepada hasil ijtihad para Ulama, sesuai dg kreasi para ahli dalam rangka memenuhi kebutuhan umat manusia sepanjang tempat dan zaman, serta sesuai pula dg situasi dan kondisi masyarakat itu sendiri. Contoh: menerapkan sistem jual beli tanpa proses ijab dan qabul seperti transaksi jual beli di supermarket, minimarket, swalayan, pasar, dll. Bahasa umum yg digunakan oleh nash dalam sistem jual beli adalah kerelaan antara pembeli dan penjual. (Perdalam di Hukum Jual Beli Menurut al-Qur`an dan Hadits)
Penggunaan Kata Muamalah
Aplikasi sehari-hari dalam kalimat ucapan maupun dalam bentuk tulisan, kata muamalah dapat tampil sendiri dan bisa juga bergandengan dengan kata lainnya. seperti contoh:
  • Fiqh Muamalah secara terminologi didefinisikan sebagai hukum-hukum yg berkaitan dengan tindakan hukum manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan. Contoh: transaksi jual beli, kerjasama bisnis, hutang piutang, sewa menyewa, dll. Perdalam pada halaman:Info Fiqh Muamalah.
  • Bank Muamalah secara terminologi diartikan sebagai lembaga perbankan yang menerapkan sistem muamalah Islam atau perbankan yg menerapkan sistem tanpa riba. Silahkan perdalam pada halaman: Info Bank Muamalat.
Perdalam Lewat Sumber:
DR. H.Nasrun Haroen, MA, Fiqh Muamalah, Bab: Pendahuluan, Gaya Media Pratama, 2000, )

Sumber: http://www.artikel.majlisasmanabawi.net/kamus-spiritual/arti-kata-muamalah-pengertian-muamalah/#ixzz2Uelz8MvZ
WARNING: DO NOT COPY The Content of Our Clien`s www.artikel.majlisasmanabawi.net site without placing this article link back! All its contents are licensed
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives
Follow us: @guruspiritual on Twitter | majlisasmanabawi.yman on Facebook

Tidak ada komentar:

Posting Komentar