Share

Halaman

Tampilkan postingan dengan label ZAKAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ZAKAT. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 04 Mei 2013

Zakat, Penyelamat Kehidupan

zakat fitrahBangsa ini sedang dibelit segudang masalah. Sekian banyak masalah ini berurat akar pada masalah ekonomi yang sampai hari ini belum mencapai keadaan yang setimbang.
Ekonomi adalah nyawa sebuah komunitas dan isu yang sangat sensitif bagi publik. Kondisi berbalik diametral, seperti kaya-miskin, atau kurang-lebih, adalah petunjuk bahwa memang Allah swt adalah Dzat yang Maha adil dan Maha Menguji. Setiap kondisi adalah ujian bagi manusia yang kelak akan diperhitungkan dan bisa berubah sewaktu-waktu menurut takdir-Nya.

Senin, 29 April 2013

ZAKAT

ZAKAT

Sejarah zakat

Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammad melembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan pajak bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara

PENGERTIAN ZAKAT


  1. Makna Zakat
    Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10) Menurut Hukum Islam (istilah syara’), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy) Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq, sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah